Di saat kondisi pandemi sekarang tidak sedikit teman-teman kita yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mau cari kerja sulit, mau cari pinjaman juga sulit karena bank lagi “hati-hati” dalam mengucurkan kredit.
Atau ada juga yang “terlanjur” resign dari kantor dengan harapan mencari kesempatan kerja yang lebih baik namun kenyataannya dunia usaha juga lagi ngerem gara-gara covid.
Gaji setop, tapi pengeluaran jalan terus.
Turut prihatin untuk teman-teman yang lagi ada di kondisi di atas.
Tapi syukurlah kita masih punya salah satu “tabungan” yang bisa membantu meringankan biaya sehari-hari buat yang kena PHK atau belum dapat kerjaan.
Tabungan itu dalam bentuk JHT (Jaminan Hari Tua). JHT adalah salah satu program dari BPJSTK yang sifatnya wajib, semacam tabungan. Dibayar oleh pemberi kerja dan si pekerja secara bulanan dari potongan gaji semasa Anda aktif menjadi karyawan. Informasi lengkapnya bisa dilihat di BPJSTK.
“Loh..bukannya JHT itu baru bisa cair kalau sudah pensiun?”
Saya pun awanya mengira demikian. Tapi akhirnya setelah mencari tahu lewat browsing di internet dan menyaksikan sendiri seorang teman yang mengurus klaim JHT meskipun belum usia pensiun dan berhasil, akhirnya saya memutuskan untuk mencobanya sendiri.
Dan hasilnya?
Ya. Berhasil!
JHT saya cair dalam waktu kurang dari seminggu.
Pengalaman saya mengurus klaim JHT ini kurang lebih begini.
Siapkan Dokumen
Nah dokumen yang diperlukan apa aja sih? Berikut daftarnya
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)*
- Formulir Pengajuan JHT **
- NPWP
Catatan:
*Tidak berlaku jika Anda melakukan klaim secara offline (caranya bagaimana? Nanti dibahas di bawah)
**Formulir Pengajuan JTH dapat didownload di link
Cara Pengajuan Klaim
Bagaimana cara klaimnya?
Cara pengajuan klaim JHT yang sebenarnya hanya bisa lewat online.
Tapi.
Jika online tidak berhasil maka disediakanlah pilihan secara offline.
Namun pilihan klaim offline ini saya sangka tidak banyak orang yang tahu, nanti dibahas di bawah ya.
“Loh kok katanya cuma ada online?”
Sebelum itu saya bahas dulu buat yang online ya.
Proses online sebenarnya sangatlah mudah. Anda tinggal akses LAPAKASIK dari BPJSTK.
Klik, klik, dan isi semua persyaratannya dengan lengkap.
Kemudian Anda akan mendapatkan semacam notifikasi untuk verifikasi data dengan Video Call dengan pegawai dari BPJSTK nya.
Makan waktu berapa lama? Ini kurang lebih makan waktu hingga 1 minggu. Pastikan dokumennya lengkap ya.
Oh ya, pastikan saat Video Call, Anda menyiapkan dokumen asli dari semua persyaratan dokumen di atas
Anyway berikut ada video testimoni yang berhasil menggunakan cara klaim online
Mudah sekali bukan klaim JHT online?
“Lalu kenapa sampeanĀ milih klaim offline?
Yakinlah baha saya pun awalnya sudah mencoba untuk klaim JHT secara online, tapi tidak berhasil.
Masalah yang saya temukan pertama yaitu, lalod alias lama loading-muter-muter aja loadingnya, page nya gak pindah-pindah.
Ini juga yang dihadapi beberapa teman saya.
Kedua, call center sulit untuk dihubungi. Sampai-sampai ada seorang teman yang mencoba menghubungi call center dengan 3 telepon yang berbeda, tetap saja selalu sibuk.
Mari kita berprasangka positif yaitu bahwa website atau sistem BPJSTK ataupun call center-nya memang lagi overload gara-gara begitu banyak juga keperluan klaim dari seluruh wilayah Indonesia yang harus mereka selesaikan.
Mari kita juga berempati bahwa kita pun jika berada di posisi teman-teman BPJSTK pasti kewalahan dengan begitu banyak klaim yang harus diverifikasi.
(Semoga kedepannya sistemnya bisa lebih baik ya)
Oke, jadi dalam kasus saya pengajuan klaim online tidak berhasil.
Sampai akhirnya ada seorang teman yang share bahwa dia berhasil melakukan klaim JHT secara offline!
Akhirnya saya pun mencoba.
Pengajuan Klaim Offline
Seperti yang saya sebutkan di atas bahwa dugaan saya belum banyak orang yang mengetahui apakah klaim JHT bisa dilakukan secara offline.
Memang informasi ini tidak banyak tersedia di internet, saya sangka hanya beredar dari mulut ke mulut.
Saya pun mengetahui ini dari seorang teman, dan dia pun mengetahui dari seorang satpam yang bertugas di salah satu kantor BPJS.
Singkat cerita pengajuan klaim JHT secara online bisa dilakukan di bank seperti Mandiri, BJB, dan BNI.
Tapi ingat, tidak semua cabang!
Dari semua sharing teman-teman yang melakukan klaim JHT offline lewat bank; dari 3 bank yang di atas ternyata pada kenyataannya hanya SATU BANK yang dapat melayani klaim offline, yaitu BNI.
Dari informasi yang saya dapat cabang yang dapat melakukan klaim offline yaitu BNI Cab. Rawamangun & BNI Cab. Menara Jamsostek. (Saya domisili di Jakarta)
Akhirnya saya memutuskan untuk mengajukan klaim JHT di Bank BNI Cab. Menara Jamsostek.
Saya dilayani dengan baik di sana dan diinfokan bahwa saya harus melakukan pembukaan rekening BNI dikarenakan dana pencairan JHT akan ditransfer ke rekening tersebut.
Oh ya, saat mengurus klaim JHT offline di bank pastikan juga Anda membawa semua dokumen persyaratan di atas plus dokumen asli ya.
Tanggal 7 September 2020 mengurus klaim JHT offline di BNI Cab. Menara Jamsostek.
Tanggal 11 September 2020, pukul 13.18 WIB, dana JHT merapat manis.
Anyway, jika Anda sedang berencana untuk mengajukan klaim JHT Anda (online/offline) ada baiknya untuk mengecek status kepesertaan Anda dahulu di Cek Status BPJSTK. Anda baru dapat melakukan klaim ketika status Anda tidak aktif. Jika Anda mendapati status Anda masih aktif sedangkan Anda sudah tidak bekerja lagi maka Anda perlu menghubungi HRD tempat Anda bekerja untu dibantu menon-aktifkan status Anda agar dapat melakukan klaim JHT.
Itu aja dulu, saya balik jemuran lagi.